Tulis Komentar Anda tentang Produk ini. Komentar harus sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Ensiklopedi Larangan-Bab Fiqih | ||
Overview |
||
| ID Produk | 88 | |
| Kategori | Buku Islam | |
| Berat per unit | 1.70 kg | |
| Harga | Rp Rp. 92.925 |
|
Spesifikasi |
  | |
| Ukuran | 21.5x30 | |
| Penulis | Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali | |
| Tebal | 631 hlm | |
| Volume | Jilid 2 dari 3 | |
| Cetakan | 1 | |
Deskripsi |
||
| Alhamdulillah, dengan izin Allah Ta'ala kami dapat menerbitkan "Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan as-Sunnah" Jilid ke-2. Risalah yang ditulis oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali diharapkan kepada para pembaca yang budiman agar dapat memahami berbagai larangan syar'i yang telah dijelaskan, baik di dalam al-Qur'an maupun di dalam as-Sunnah. Sesungguhnya larangan dalam Islam haruslah dijauhi bagi seorang muslim yang belum melakukannya dan ditinggalkan bagi seorang muslim yang telah melakukannya. Semua itu dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Meninggalkan larangan juga berarti melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah bersabda:"Apa yang aku larang pada kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan pada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka." (HR. Muslim 1337). Pada hadits tersebut disebutkan bahwa larangan yang ada diperintahkan untuk ditinggalkan. Sehingga meninggalkan larangan berarti melaksanakan perintah.dalam hadits tersebut juga dapat dibedakan antara larangan dan perintah. Larangan sifatnya dijauhi dan setiap manusia mampu melakukannya. Sedangkan perintah, terkadang seseorang itu dapat melaksanakannya, terkadang tidak dapat melakukannya. Demikianlah kedudukan larangan didalam Islam Sehingga diharapkan kita semua dapat meninggalkannya, khususnya di zaman ini yang begitu banyaknya larangan dari Allah dan Rasul-Nya dilanggar begitu saja, baik ia adalah seorang yang tahu maupun yang tidak tahu. Pada jilid ke-2 ini, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali mengkhususkan pembahasan larangan-larangan pada bab-bab fikih, seperti jual beli, Jihad, haji dan umrah, puasa, persaksian, dan lain-lain. Pembahasan juga dilakukan yang disertai dengan beberapa pelajaran yang dapat kita ambil dari suatu hadits dan kaidah-kaidah yang dikandungnya. Semua itu menunjukkan kapasitas keilmuan Syaikh Salim al-Hilali sebagai salah seorang murid senior mujaddid (pembaharu) abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kami memohon agar menjadikan usaha ini sebagai amal shalih yang semata-mata mencari keridhaan-Nya. Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, para Sahabatnya, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Akhir. | ||
| Rp Rp. 92.925 |
||
|
|
||