Khilafah Di Bumi
2008-03-19 00:00:00
Oleh: Syaikh Sa’ad Al-Hushain
Firman Allah Ta’ala tentang suku ‘Aad : “ Dan ingatlah oleh kamu
sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti
(yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh” [Al-A’raf : 69]
Firman Allah Ta’ala tentang suku Tsamud : “Dan ingatlah oleh kamu
sekalian di waktu Allah menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang
berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Aad” [Al-A’raf : 74]
Firman Allah Ta’ala kepada umat Muhammad : “Kemudian kami jadikan kamu
pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya kami
memperhatikan bagaimana kamu berbuat” [Yunus : 14]
Yang dimaksud khalifah pada ayat pertama (Al-Baqarah : 30) bukanlah Nabi Adam, dengan (berdasarkan) dalil firman Allah Ta’ala.
“(Para malaikat berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah)
di bumi itu orang-orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah?”) [Al-Baqarah :30], karena Nabi Adam disucikan dari
hal-hal itu. [lihat Al-Qurtubi]
Dan dijadikan khalifah (pengganti) dalam urusan memakmurkan bumi,
harta, dan hukum (kekuasaan), merupakan ujian dari Allah bagi setiap
orang yang dijadikan-Nya sebagai khalifah (pengganti) di antara
hamba-hamba Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat” [Yunus : 14]
Allah Ta’ala berfirman kepda Nabi Dawud.
“Hai Dawud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pengganti) di
muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan
adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah” [Shad : 26]
Allah Ta’ala berfirman memberitakan perkataan Nabi Sulaiman.
“Ini termasuk kurnia Rabbku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya)” [An-Naml : 40]
[1]. Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum
muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan
yang mencukup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka,
menurut syari’at hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian dalam masalah
kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini yang
telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan
keteguhan -menolak bentuk-bentuk sistem kekuasaan selain khilafah. Di
tengah pengamatan dan ketegersaaan mereka terhadap model pemerintahan
teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan
hidayah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintah Utmaniyah (di
Turki, pent) –padahal pemerintahan itu tidak lurus dan tidak
mendapatkan petunjuk- sebagai khilafah syar’iyah (yang sesuai dengan
syari’at). Sedangkan khilafah dan persatuan –seperti saling tolong
menolong- terkadang terjadi di dalam melaksanakan kebajikan dan takwa,
maupun dalam melakukan dosa dan permusuhan.
[2]. Nabi Muhammad –semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan
berkah-Nya kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan
pengikutnya- telah menjelaskan bahwa.
“Khilafah nubuwwah (rasyidah mahdiyyah) berlangusng tiga puluh tahun.
Kemudian Allah akan memberikan kekuasaan kepada siapa yang Dia
kehendaki” [HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dengan sanad
yang shahih]
Dan khilafah rasyidah mahdiyah [1] itu, ialah kekuasaan Abu Bakar,
Umar, Utsman, dan Ali –semoga Allah meridhai mereka dan menjadikan
mereka ridha. Mereka adalah orang-orang yang disitimewakan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau.
“Hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang
lurus dan mendapatkan petunjuk setelahku’ [HR Ahmad, Abu Dawud no.
4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah dan lainnya]
[3]. Namun begitu telah pasti di dalam dua kitab shahih (disebutkan), sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Setelahku akan ada dua belas khalifah dari suku Quraisy”
Dan dalam suatu riwayat.
“Agama ini akan tetap tegak selama ada dua belas khalifah, semuanya dari suku Quraisy”
Mereka ini ialah empat khulafa’ur rasyidin dan delapan dari para
penguasa Bani Umayyah. Dari delapan orang ini ada yang shalih, dan ada
yang kurang dari itu –semoga Allah memaafkan kami dan mereka- dan
mereka ini tidak seperti empat khulafa’ur rasyidin. Walaupun demikian,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan mereka semua sebagai
khalifah.
[4]. Berdasarkan ini, maka lafazh khalifah yang mutlak atau lainnya
bukanlah bukti kebenaran atau kerusakan suatu pemerintahan. Bahkan
Allah telah memilih Thalut sebagai raja yang berperang di jalan Allah,
bukan untuk membela tanah atau identitas banga Arab, dan Allah
menambahkan keluasan ilmu dan kekuatan badan pada Thalut. Di antara
tentaranya ialah Dawud ‘Alaihissalam. Allah memberikan kepada Dawud
kekuasaan dan hikmah, dan Dia mengajarkan kepada siapa yang Dia
kehendaki. Allah juga menyebutkan pemerintahan Nabi Sulaiman dengan
kerajaan, karena beliau mewarisi dari bapaknya dalam hal ilmu,
kekuasaan, dan kenabian. Dan Allah telah menyuruh Rasul-Nya (Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk memilih jadi raja dan
rasul atau menjadi hamba dan rasul, lantas beliau memilih sifat
ubudiyyah (penghambaan) dan kerasulan, sebagaimana diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan lainnya.
[5]. Imaamah (kepemimpinan), khilafah (kekuasaan yang menggantikan
penguasa sebelumnya), atau mulk (kekuasaan kerajaan), dapat diraih
dengan berdasarkan nash (keterangan dari agama) atau dengan isyarat
kepada seseorang –seperti pada kekhalifahan Abu Bakar Radhiyallahu
‘anhu –atau dengan istikhlaf (penunjukkan orang yang akan menggantikan)
dari penguasa sebelumnya, seperti penunjukkan Abu Bakar kepada Umar
Radhiyallahu ‘anhu . Atau urusan itu diserahkan kepada musyawarah di
antara beberapa orang-orang shalih yang dipilih oleh khalifah
sebelumnya, sebagaimana telah dilakukan oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu.
Atau dengan ijma ahlul-halil wal aqdi (tokoh-tokoh umat Islam, dari
kalangan ulama dan lainnya, pent), -bukan ijma’nya orang-orang awam-
untuk membaiatnya, atau bai’at salah seorang dari mereka untuknya, maka
menurut jumhur bai’at ini wajib diikuti. Imam Al-Haramain menukilkan
ijma’ tentang hal itu. Atau dengan kemenangan seseorang yang dipaksakan
terhadap semua orang untuk mentaatinya, maka itu juga wajib diikuti
–untuk menghindari perpecahan dan perselisihan-, hal itu telah
dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i [Lihat Ibnu Katsir].
Dan tidak ada di dalam kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya Shallallahu
‘alaihi wa sallam, Sunnah Khulafa ur-rasyidin, pemahaman imam-imam
agama pada generasi-generasi yang utama (tiga generasi awal umat Islam,
pent), bahkan tidak ada pada sepuluh generasi setelahnya, peraturan
penetapan kekuasaan dengan suara-suara pemilih, apalagi lebih
mengutamakan suara-suara pemilih. Hal itu hanyalah taqliid (mengikuti
tanpa ilmu) terhadap undang-undang buatan manusia dan menjadikan
pendapat mayoritas (suara terbanyak) sebagai pemutus hukum. Padahal
Allah Ta’ala berfirman mengenai mayoritas manusia.
Mereka tidak bersyukur. [Yunus : 60]
Mereka tidak beriman. [Al-Baqarah : 100]
Mereka tidak mengetahui. [Al-An’aam : 37]
Mereka tidak memahami. [Al-A’raf : 179]
[6]. Kesalahan paling banyak yang tersebar dalam memahami khilafah,
ialah mengikuti pendapat bawha khilafah itu adalah khilafah dari Allah
di muka bumi [2]. Maha Suci Allah dari kebutuhan menunjuk seseorang
dari hamba-hamba-Nya sebagai khalifah (wakil)-Nya, karena Allah itu
Maha mendengar lagi Maha melihat. Dia bersama seluruh makhluk-Nya
dengan ilmu-Nya, hukum-Nya, dan penganut-Nya. Dia juga bersama
hamba-hamba-Nya yang shalih dengan taufik-Nya dan pertolongan-Nya.
[7]. Berdasarkan keterangan yang telah disebutkan di atas, jelaslah
kesalahan Sayyid Quthub –semoga Allah mema’afkan kita dan dia- yang
diambil oleh mayoritas kaum muslimin pada hari ini, tentang
persangkaannya bahwa pemilihan Mu’awiyah Radhiyalahu ‘anhu, kemudian
anaknya (Yazid bin Mu’awiyah, pent) telah keluar dari kaidah dasar
Islam dalam masalah kekuasaan : Yaitu pemilihan kaum muslimin secara
mutlak! Sebagaimana dia telah salah dalam persangkaannya bahwa “seorang
penguasa dalam agama Islam mengambil hukum dari satu sumber, yaitu
kehendak rakyat!”. Dia beranggapan bahwa metode yang benar dalam
memilih pemimpin ialah : “Kita bermusyawarah dengan seluruh (rakyat)
dengan metode yang menjamin bisa diterima semua orang!” Dan menurutnya,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhak mengangkat seorangpun
sebagai pemimpin tanpa musyawarah kaum mukminin’ [3]
Persangkaan di atas salah, karena (menurut Islam, pent) mewariskan kekuasaan itu boleh berdasarkan nash ayat.
“Dan Sulaiman telah mewarisi Dawud” [An-Naml ; 16]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjuk pemimpin sebagai
pengganti beliau setelah beliau (tidak dengan musyawarah dan tidak
dengan lainnya) dengan nash yang jelas, tetapi penujukkan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu
untuk mengimami shalat kaum muslimin saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sakit, merupakan isyarat yang jelas terhadap kelayakan Abu Bakar
dan keutamaannya dalam mengatur kekuasaan setelah beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam
Dan berdasarkan Sunnah ini, Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan
kepemimpinan setelah dirinya kepada Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu
‘anhu.
Allah Ta’ala memang tela mensyari’atkan musyawarah di antara kaum
muslimin, namun hasil musyawarah tidaklah wajib diikuti oleh penguasa.
Buktinya Abu Bakar menyelisihi mayoritas sahabat –atau semua sahabat-
dalam memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat. Bahkan beliau
menyelisihi sebagian sahabat yang tidak setuju penunjukkan Umar sebagai
penggantinya.
Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah, kepada Nabi
Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya, sampai
hari pembalasan.
[Diterjemahkan oleh Abu Ismail Muslim Al-Atsari dari makalah berjudul
“Al-Khilafah Fil Ardhi”, dalam Majalah Al-Ashalah, Tahun VI, no. 36,
Syawal 1422H, halaman 60-63]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Yang lurus dan mendapatkan petunjuk
[2]. Yaitu anggapan bahwa seorang pemimpin atau manusia itu merupakan
khalifah (pengganti) Allah di muka bumi. Padahal Allah Maha mengetahui,
Maha mendengar, Maha melihat, dan sifat-sifat kesempurnaan lainnya,
sehingga di tidak membutuhkan khalifah (pengganti atau wakil), pent.
[3]. Dari buku Sayyid Quthub yang berjudul Ma’rakatul Islam wa
Ra’sumaliyah (Pergulatan Islam dengan Kapitalisme), Penerbit Darusy
Syuruq, Tahun 1414H, halaman 72-73
Courtesy of almanhaj.or.id