MAHROM BAGI WANITA
2008-03-11 00:00:00
Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif
Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak
memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan
mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang
yang sedang berihrom untuk haji atau umroh.
Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi ummat. Wallahu Al Muwaffiq
[1]. Definisi Mahrom
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : Mahrom adalah semua orang yang
haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan
pernikahan. [1]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah : Mahrom adalah orang-orang yang
haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman
dan lain-lain. [2]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan : Mahrom wanita adalah suaminya dan
semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab
seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya. [3]
[2] Macam-Macam Mahrom
Dari pengertian di atas, maka mahrom itu terbagi menjadi tiga macam:
Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Alloh Ta'ala dalam surat An-Nur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah
suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau
saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka
atau putra-putra saudara perempuan mereka ....
Para ulama' tafsir menjelaskan: "Sesungguhnya lelaki yang merupakan
mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah: .
[1]. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah
kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka
ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom
berdasarkan firman Alloh Ta' ala:
"....Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu ... " [Al-Ahzab : 4]
Dan ayat ini dilanjutkan dengan firman-Nya:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama
bapak-bapak'mereka, itulah yang lebih adil disisi Alloh, dan jika kamu
tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.... [Al-Ahzab : 5]
Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah: "Seluruh ulama tafsir sepekat
bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah. Para imam
hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: "Dulu
tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan Zaid bin
Muhammad sehingga turun firman Alloh Taala:
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka...."[4]
Berkata Imam Ibnu Katsir: "Ayat ini menghapus hukum yang terdapat di
awal Islam yaitu bolehnya mengambil anak angkat, yang mana dahulu kaum
muslimin memperlakukan anak angkat seperti anak sendiri dalam masalah
kholwah dan yang lainnya”.
Maka Alloh memerintahkan mereka untuk mengembalilcan nasab mereka
kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Oleh karena itulah Alloh
membolehkan menikah dengan bekas istri anak angkat. Dan Rosululloh
menikah dengan Zainab binti Jahsy setelah di ceraikan oleh Zaid bin
Haritsah. Alloh berfirman:
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang mu'min untuk mengawini istri-istri anak angkat
mereka... [Al Ahzab : 37]
Oleh karena itu Alloh berfirman tentang wanita-wanita yang diharamkan menikah dengannya:
“Dan istri anak kandungmu... [An Nisa' : 23]
Jadi tidak termasuk yang diharamkan istri anak angkat. [5]
Berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi: "Difahami dari firman Alloh
Ta'ala : "Dan istri anak kandungmu" [An Nisa': 23]. Bahwa istri anak
angkat tidak termasuk yang diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh
Alloh dalam surat Al Ahzab ayat 4, 37, 40." [6 ]
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan kita bahas pada babnya.
Setelah mengetahui definisi mahrom dari para ulama' dan sebagian dari
jenis mahrom (yakni mahrom karena nasab keluarga), maka pembahasan
selanjutnya adalah mengenai contoh-contoh dari mahram dengan sebab
keluarga. Juga, berikut ini akan dibahas secara singkat tentang
persusuan. Bagaimana definisinya dan batasan-batasannya?
[2]. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik
cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasar pada
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki-laki
akan kita bahas pada babnya.
[3]. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
[4]. Anak laid-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. [7]
[5]. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan: "Tidak disebutkan paman termasuk
mahrom dalam ayat ini [An Nur: 31] di karenakan kedudukan paman sama
seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga
disebut sebagai bapak. Alloh Ta'ala berfirman:
“Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika
ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?"
Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu
Ibrahim, Ismail dan Ishaq...." [Al-Baqarah: 133]
Sedangkan Isma'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [8]
Dan bahwasanya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'.
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman
bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat ini juga
dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya (padahal anak paman
atau saudara sepupu bukan termasuk mahrom -pent).[9]
Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal sebagai berikut:
Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan : Adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [10]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah
lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari Aisyah, beliau berkata :
“Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan
dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali
persusuan." [11]
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. [12]
Dalil Tentang Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan
1). Dari Al Qur'an : Firman Alloh Ta'ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi:
“...Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudarasaudara kalian dari persusuan... [An Nisa': 23]
2). Dalil dari Sunnah: Dari Abdulloh Ibnu Abbas ia berkata : Rasululloh bersabda:
Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab. [13]
Dari Aisyah ia berkata. "Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi
Qu'ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya
berkata: "Demi Alloh, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum
saya minta izin kepada Rosululloh, karena yang menyusuiku bukan saudara
Abi Qu'ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi Qu'ais. Maka
tatkala Rosululloh datang, saya berkata: Wahai Rasululloh, sesungguhnya
lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku
adalah istrinya. Maka Rasululloh bersabda: "Izinkan baginya, karena dia
adalah pamanmu" [14]
Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka kita ketanui bahwa mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1). Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek
persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak
mereka keatas.
2). Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari
anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3). Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4). Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara
persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5). Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). [15]
Pada bagian ketiga tentang mahrom, akan dibahas jenis mahrom
selanjutnya, yaitu mahrom karena mushoharoh. Apa yang dimaksud dengan
mushoharoh, dari mana dalil-dalil penyebab mahrom-nya serta siapa
sajakah mereka itu? Berikut jawabannya secara singkat mengenai hal itu
semua.
Mahrom Karena Mushoharoh
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal, yaitu:
Definisi Mushoharoh
Mushoharoh berasal dari kalimat : Ash-Shihr. Berkata Imam Ibnu Atsir : "Shihr adalah mahrom karena pernikahan". [16]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan: "Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang, haram menikah dengan wanita
tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua
perempuan". [17]
Maka mahrom yang disebabkan mushoharoh bagi ibu tiri adalah anak
suaminya dari istrinya yang lain (anak tirinya), dan mahrom mushoharoh
bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan
bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki)."
[18]
Dalil Mahrom Sebab Mushoharoh
Firman Alloh:
“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka... [An Nur : 31]
Firman Alloh Ta'ala:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)... [An Nisa' : 22]
Firman Alloh Ta'ala:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ... ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya,
dan istri-istri anak kandungmu (menantu)... [An Nisa': 23]
Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh?
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka dapat kita ketahui bahwa orang-orang
yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushoharoh ada lima
yaitu:
1). Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menasirkan firman Alloh ta'ala surat
An Nur: 31 "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan
perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain -pent) memang
diperuntukkan baginya: Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk
suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain." [19]
Berkata Imam Qurthubi dan Syaukani: "Makna [bu'uulatihinna] adalah
suami dan tuan bagi seorang budak wanita sebagaimana firman Alloh: “Dan
orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri dan budak
mereka, maka mereka itu tidak tercela” [Al Mu'minun: 5-6]. [20]
2). Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas. [21]
3). Anak Tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka. [22]
Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya,
begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan
firman Alloh : “Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang
(pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian” [An Nisa': 22] "Alloh Ta'ala
mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi
menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi
jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para
ulama'." [23]
4). Ayah Tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau
sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan. [24]
Berkata Abdulloh Ibnu Abbas: "Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu." [25]
5). Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [26]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [27]
Alhamdulillah, setelah tuntas membahas mengenai definisi mahrom,
jenis-jenis dan siapa-siapa saja yang dihukumi mahrom, maka yang akan
dibahas berikutnya adalah menepis anggapan sebagian kaum muslimin yang
salah dalam menentukan mahrom. Siapa-siapa saja yang biasa mereka
menganggap mahrom, padahal bukan?
[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal
29-31. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah
Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
__________
Foote Note
[1]. Al-Mughni 6/555.
[2]. An-Nihayah 1/373.
[3]. Tanbihat 'Ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat, hal. 67.
[4]. Al Jami' Li Ahkamil Qur'an: 14/79.
[5]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/435 dengan sedikit perubahan dan Tafsir As-Sa'di hal: 613.
[6]. Adlwaul Bayan 1/232.
[7]. Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233.
[8]. Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar'ah 3/159.
[9]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/155.
[10]. Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235.
[11]. HR. Muslim 2/1075/1452, Malik 2/608/17, Abu Dawud 2/551/2062, Turmudzi 3/456/1150 dan lainnya.
[12]. Lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175.
[13]. HR. Bukhori 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa'i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27.
[14]. HR. Bukhori: 4796; Muslim: 1445.
[15]. Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan.
[16]. An Nihayah 3/63.
[17]. Lihat Syarh Muntahal Irodat 3/7.
[18]. Lihat Al Mufashshol 3/162.
[19]. Tafsir Ibnu Katsir 3/267.
[20]. Lihat Tafsir Al Qurthubi 12/153 dan Tafsir Fathul Qodir 4/23.
[21]. Lihat Tafsir Sa'di hal: 515 dan Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154.
[22]. Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan Fathul Qodir 4/24.
[23]. Tafsir Ibnu Katsir 1/413 dengan sedikit perubahan, lihat juga Tafsir Qurthubi 5/75.
[24]. Lihat Tafsir Qurthubi 5/74.
[25]. Tafsir Thobari 3/318.
[26]. Lihat Al Mufashshol 3 /162.
[27]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/417.
Courtesy of almanhaj.or.id