MENGHARGAI PENDAPAT ORANG LAIN
2008-03-22 00:00:00
Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
“(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang
telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab
itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya…)” [Ali-Imran :
187]
Meskipun yang keliru itu adalah orang terbaik atau orang yang paling
tinggi martabatnya (dia tetap tidak boleh didiamkan, -red) karena
kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.
Lihatlah! Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu membantah pendapat Abu
Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka menyelisihi dalil
tentang pembatalan haji ke umrah. Dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
‘anhu berkata : “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa
kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan
Abu Bakar dan Umar mengatakan”. Karena tidak boleh berijtihad, jika ada
nash atau dalil.
Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan
mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau
menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu
bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia
tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak
membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red),
dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang
membawakannya.
Contohlah Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau berkata : “Jika ada
hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka
kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami taat sepenuhnya.
Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah
tokoh, dan kami juga tokoh”. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu
merupakan masalah ijtihadiy
Masalah ijtihadiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari
apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad.
Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam
kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh.
Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.
Imam Malik rahimahullah juga berkata : “Kita semua bisa membantah dan
bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini”. Maksudnya, ialah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorangpun yang tidak
boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan
pendapatnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika ucapanku bertentangan
dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
benturkanlah pendapatku dengan tembok”. Maksud beliau, tinggalkanlah
pendapatku
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Aku heran dengan sebagian manusia
yang sudah mengetahui sanad dan keshahihan sanad, namun mereka
mengikuti pendapat Sufyan. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.
“(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih)” [An-Nur : 63]
Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan
“menghargai pendapat orang lain”, mereka ini hanya akan menghormati dan
menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan
dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka
tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi
mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud (beku, tidak
fleksibel), ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap
pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang
yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanah
(keseimbangan)[1]. Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun
hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak
terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.
Membantah orang yang menyimpang dalam urusan din (agama) merupakan
perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah
Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan
orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.
Ketika Abu Sufyan mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud,
“kami memiliki Uzza, sedangkan kalian tidak memiliki Uzza”, maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat.
“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata ; “Wahai
Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan ?” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : “Allah Azza wa Jalla adalah maula
(pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memilki maula” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassan
bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu membantah kaum musyrikin dengan
menggunakan syair-syairnya Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Jawablah untukku, dan semoga Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril) bersamamu” [3]
Lalu Hassan membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih
menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus
melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab
mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).
Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red) dalam membantah harus tetap
dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan
bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi
orang yang dibantah.
Hendaklah tidak menyinggung pribadi orang yang dibantah, (misalnya)
dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah
itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara
atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya
seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan din
(agama) seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah
itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil,
karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya
wajib.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka.
“Katakanlah (wahai Muhammad) : “Apakah akan aku beritakan kepada kalian
tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang
fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai
Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang
yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya di lebih
tersesat dari jalan yang lurus” [Al-Maidah : 60]
Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh
mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan
orang-orang soak tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka
ketahui (hakikatnya, red). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq
dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza
wa Jalla, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum
muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” [Al-Ahzab : 4]
Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan.
“Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada
setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan
orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan
orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan
penakwilan-penakwilan orang jahil.
Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka
bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa banyak
orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk dengan perantaraan
para ahli ilmu. Dan betapa banyak menusia yang dimatikan (hatinya, red)
oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah
baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan
manusia kepada mereka”.
Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang
bermanfaat dan amalan shalih. Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla
agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin
dimanapun berada ; agar Allah memenangkan din (agama)-Nya dan
meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang
tersesat.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu
sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk
mengikutinya ; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan
dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.
Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samara-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.
[Al-Bayan Li Akhta’i Ba’dhil Kuttab, 2/62-64]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan dan kesalahan, red
[2]. HR Al-Bukhari, red
[3]. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Kitab Bad’il Khalqi, Bab Dzikril
Malaikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadha’ilish Shahabah,
Bab : Fadha’il Hassan bin Tsabit no. 6334.
Courtesy of almanhaj.or.id